SOP Deteksi Plagiasi
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengecekan plagiarisme dimaksudkan untuk menghindari adanya pelanggaran etika berkaitan dengan karya ilmiah dosen dan pelanggaran administrasi lainnya, sehingga dinyatakan bebas dari unsur pelanggaran plagiarisme.
RUJUKAN
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
3. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2050/E/T/2011 tentang Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal.
4. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190 D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah.